Rilis Terbaru

Hadiri Peluncuran Aplikasi SRIKANDI, Bupati Rezita Harap Optimalisasi Administrasi Pemerintah

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

RILIS BERITA

NOMOR : 0714/RILIS/IX/2022

Tanggal : 09 September 2022

Hadiri Peluncuran Aplikasi SRIKANDI, Bupati Rezita Harap Optimalisasi Administrasi Pemerintah

INHU - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi membuka secara resmi peluncuran aplikasi Sistem Infomasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai penguatan sistem pemerintah berbasis elektronik di Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hulu Tahun 2022, Selasa Pagi (6/9/2022). 

Kegiatan yang ditaja Dinas Perpustakaan bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika Kab. Inhu berlangsung di ruang Yopi Arianto lantai 4 Kantor Bupati juga dihadiri secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Direktur Kearsipan Daerah Wilayah II Lembaga Arsip Nasional RI, Azmi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra, Syahrudin; Plt. Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Inhu, Joni Maryanto; Kadis Kominfo, Jawalter; Camat se Kab. Inhu; Kepala OPD di lingkungan Pemda Kab. Inhu serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Direktur Kearsipan Daerah Wilayah II Lembaga Arsip Nasional RI, Azmi menyampaikan bahwa aplikasi srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dikeluarkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PAN-RB  dengan menggunakan tanda tangan elektronik Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI). 

Lebih lanjut, Azmi berharap aplikasi Srikandi ini dapat meningkatkan tata kelola kearsipan secara digital dan dapat terekam dengan baik sehingga nantinya akan menjadi bukti memori kolektif bangsa serta mendukung upaya penghematan kertas. 

Sementara itu, Bupati Inhu, Rezita Meylani Yopi mengatakan penerapan aplikasi Srikandi yang hari ini resmi diluncurkan menjadi perwujudan akan dukungan dalam rangka menuju kinerja pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hulu yang semakin berkemajuan. 

Dijelaskannya dalam Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, serta Peraturan Bupati Indragiri Hulu nomor 57 tahun 2020 tentang penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, maka Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu berkomitmen untuk dapat menerapkan aplikasi Srikandi yaitu sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi.

Ucapan apresiasi kepada Dinas Perpustakaan dan Dinas Komunikasi dan Informatika yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dalam rangka mempercepat proses penerapan aplikasi Srikandi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, sehingga Kabupaten Indragiri Hulu peringkat ke-5 (lima) se-Jawa dan Sumatera yang mendapat akun Srikandi secara live.

Terakhir, melalui penerapan aplikasi Srikandi diharapkan dapat memberikan nilai manfaat yang optimal baik pada bidang administrasi pemerintahan maupun bidang pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien. Kepada seluruh OPD dengan diluncurkannya aplikasi Srikandi dapat segera menindaklanjuti dan diimplementasikan. Mengingat pentingnya pemanfaatan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) terhadap penyelenggaraan pemerintahan.