342 NAPI RUTAN KELAS II B RENGAT TERIMA REMISI

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU
RILIS BERITA
NOMOR : 0505/RILIS/VIII/2021
Tanggal : 18 Agustus 2021
342 NAPI RUTAN KELAS II B RENGAT TERIMA REMISI
INHU - Sebanyak 342 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat memperoleh Remisi Umum dan 3 diantaranya dinyatakan bebas, hal ini disampaikan pada saat acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diadakan oleh Kementrian Hukum dan Ham, Selasa (17/08/21). Acara yang berlangsung secara virtual ini diikuti Wakil Bupati Indragiri Hulu Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si didampingi Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Revin Tua Simanullang, SH di Ruang VIP lantai 4 Kantor Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Indragiri Hulu Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si didampingi Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Revin Tua Simanullang, SH secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua perwakilan narapidana yang masing masing mendapat remisi 1 bulan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada kesempatan yang sama menyampaikan Selamat kepada seluruh warga binaan pemasyarakatan dilapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia atas remisi tahun ini.
Yasonna berpesan agar para penerima remisi bisa menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa akan datang. Lebih khusus, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas, Yasonna berpesan agar dapat menata kehidupan yang lebih baik di keluarga dan masyarakat.
“Selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat”. Sebut Yasonna.
Selain itu, ia berharap saat kembali ke tengah masyarakat, individu-individu yang telah menjalani pembinaan bisa mengikuti tata nilai kemasyarakatan, taat aturan termasuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan guna melanjutkan perjuangan hidup.