Rilis Terbaru

PEMKAB INHU KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG PANDUAN TAKBIR, PELAKSANAAN SHALAT IDUL FITRI DAN AKTIVITAS PERAYAAN HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

RILIS BERITA

NOMOR : 0379/RILIS/V/2021

Tanggal : 11 Mei 2021

PEMKAB INHU KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG PANDUAN TAKBIR, PELAKSANAAN SHALAT IDUL FITRI DAN AKTIVITAS PERAYAAN HARI RAYA IDUL FITRI 1442 H

INHU – Pj Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Chairul Riski telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE. 91 Tahun 2021 tertanggal 10 Mei 2021. Surat itu mengatur panduan takbir, pelaksanaan shalat Idul Fitri dan aktivitas perayaan hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Inhu.

Merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021, dan SE Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021, berdasarkan Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Inhu, Kementerian Agama Kabupaten Inhu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Inhu, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Inhu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Inhu, 10 Mei 2021 serta dengan memperhatikan perkembangan terkini kasus Covid-19 di Kabupaten Inhu, Pemerintah Kabupaten Inhu mengeluarkan SE yang mengatur pelaksanaan kegiatan selama lebaran. Baik menjelang, pada saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pada poin pertama SE tersebut, Pemerintah Kabupaten Inhu meniadakan Pawai Takbir Keliling pada malam hari Raya Idul Fitri 1442 H. takbir dapat dilakukan secara terbatas, yaitu 50% dari kapasitas Masjid/Surau/Mushalla dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

Kemudian untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di Masjid/Surau/Mushalla khusus untuk daerah dengan Zona Hijau. Sedangkan untuk daerah dengan Zona Kuning dapat melaksanakan Sholat di Masjid/Surau/Mushalla secara terbatas, yaitu 50% dari kapasitas dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Untuk Zona Oranye dan Merah pelaksanaan Sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Selanjutnya, SE tersebut menyebutkan untuk objek wisata pada H-1 dan H+1 Idul Fitri 1442 H hanya dapat dibuka pada Zona Hijau, sedangkan pada Zona Kuning, Oranye dan Merah ditutup sementara.

Guna menghindari potensi penularan Covid-19 kepada keluarga, silaturahmi dan tradisi saling mengunjungi ke rumah hanya sebatas keluarga inti dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan individu dan diminta untuk tidak mengadakan Open House/ Halal Bihalal hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Pemerintah Kabupaten Inhu menghimbau kepada Masyarakat khususnya Kaum Muslimin untuk tetap menjaga jarak dan tidak berjabat tangan ketika bertemu/bersilaturahmi, serta tetap memakai masker dan sering mencuci tangan.

Di akhir SE yang ditandatangani oleh Pj Bupati tersebut disebutkan Camat, Lurah dan Kepala Desa diminta berperan aktif dalam melakukan sosialisasi, pemantauan dan pengawasan terhadap efektifitas SE ini.