Rilis Terbaru

PJ BUPATI INHU GELAR RAPAT PEMBAHASAN PERSIAPAN POSKO CHECK POINT COVID-19 DI PERBATASAN INHU

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

RILIS BERITA

NOMOR : 0356/RILIS/IV/2021

Tanggal : 28 April 2021

PJ BUPATI INHU GELAR RAPAT PEMBAHASAN PERSIAPAN POSKO CHECK POINT COVID-19 DI PERBATASAN INHU

INHU – Pj Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Chairul Riski menggelar pertemuan membahas persiapan pendirian posko check point di perbatasan Kabupaten Inhu, bertempat di Ruang Rapat Narasinga Kantor Bupati Inhu, Selasa (27/4/2021).

Dalam kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten I, Asisten II, Asisten III, Kepala KPBD, Direktur RSUD Indrasari, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pj Bupati menjelaskan posko yang akan dibentuk merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Kabupaten Inhu menyiapkan empat titik posko check point pengetatan dan penyekatan yang terletak di semua pintu masuk Kabupaten Inhu. Titik pertama berada di Kecamatan Lirik yang berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan. Titik kedua berada di Kecamatan Peranap yang berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya di Kecamatan Kuala Cenaku yang berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hilir, dan Kecamatan Batang Gansal untuk mengantisipasi pemudik dari arah Jambi. 

Di setiap titik akan didirikan dua pos yang terdiri dari pos masuk dan pos keluar Kabupaten Inhu. Di masing-masing pos akan dijaga oleh personil gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.

Pengetatan dan penyekatan di empat titik pintu masuk dan keluar Kabupaten Inhu akan dilaksanakan mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 24 Mei 2021.

Pj Bupati Inhu Chairul Riski yang memimpin rapat hari ini meminta kesiapan mengenai standar penjagaan yang akan dilakukan di tiap posko check point. “Saya minta yang pertama Protap (Prosedur Tetap) atau SOP (Standar Operasional Prosedur) nya harus disiapkan, sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021”, ujar Chairul Riski.

Lebih lanjut, Chairul Riski juga meminta kepada OPD terkait untuk memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan protokol kesehatan di posko check point. “Untuk Dinkes agar menyiapkan ambulan di masing-masing posko check point. Begitu juga dengan masker. Jadi bagi setiap orang, baik yang masuk atau keluar dan tidak menggunakan masker, kita bisa memberikan masker kepada mereka”, lanjut Pj Bupati.

Pj Bupati juga meminta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk terus melakukan sosialisasi mengenai tindak lanjut dan pemberlakuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tersebut dalam rangka pembatasan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu.

Berdasarkan SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor  13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 melarang mudik pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H baik menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Kemudian melalui Addendum SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021), peraturan dikecualiakan untuk kategori khusus seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/ perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Pengecualian juga berlaku bagi Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.