Rilis Terbaru

KANTOR KEMENAG INHU KELUARKAN SURAT EDARAN KETENTUAN ZAKAT FITRAH 1442 H

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

RILIS BERITA

NOMOR : 0353/RILIS/IV/2021

Tanggal : 26 April 2021

KANTOR KEMENAG INHU KELUARKAN SURAT EDARAN KETENTUAN ZAKAT FITRAH 1442 H

INHU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan surat edaran ketentuan zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M.

Surat edaran tersebut berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor: B-215/Kw.04.6/BA.03.2/4/2021 tentang Qimat/ Harga Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Inhu A. Karim, Zakat Fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam, yaitu 1 (satu) sha' (gantang) makanan yang mengenyangkan atau lebih kurang 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi, yang apabila diukur dengan uang adalah sebagai berikut:

- Beras Kuriak (Batu Sangkar), harga perkilo Rp.15.000, (2,5 kilogram sama dengan Rp. 37.500,-)

- Beras Anak Daro (Beras Solok), harga perkilo Rp.14.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 35.000,-)

- Beras Pandan Wangi (Beras Solok), harga perkilo Rp.13.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 32.500,-)

- Beras Bolanaga/ Arwana/ Belida/ Panda/ Topi Koki/ Naruto, harga perkilo Rp. 12.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 30.000,-)

- Beras Ladang/ Kampung, harga perkilo Rp. 12.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp.30.000,-)

- Beras Bulog, harga perkilo Rp. 11.000 (2,5 kilogram sama dengan Rp. 27.500,-)

Selanjutnya, dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan mengenai penghitungan Zakat Maal. Contohnya bagi Kaum Muslimin yang memiliki harta yang telah sampai nishab dan haulnya senilai 85 gram emas, misalnya: harga 1 gram emas Rp. 655.000 x 85 gram= 55.675.000,- (sesuaikan dengan harga emas di pasar), maka diwajibkan membayar Zakat Maal sebesar 2,5% dari harta tersebut yaitu Rp. 1.391.875,-.

Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Mushalla. Sedangkan pembayaran Zakat Maal bisa melalui rekening Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Indragiri Hulu:

Zakat Maal: 110.20.00145 (Bank Riau Kepri); 001.04.07786.70 (Bank BPR Indra Arta Rengat)

Infaq/ Shadaqah: 110.20.00146 (Bank Riau Kepri); 001.04.07969.51 (Bank BPR Indra Arta Rengat)

Lebih lanjut, di dalam surat edaran ini juga menjelaskan teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung, begitu juga dengan teknis penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan pengumpulan massa. Diutamakan distribusinya secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik, dan petugas amil menggunakan standar kesehatan berupa masker, sarung tangan, dan menjaga jarak.

Di akhir surat edaran ini, disampaikan bahwa hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah dan Zakat Maal paling lambat dilaporkan pada tanggal 20 Syawal 1442 H.