Rilis Terbaru

SIARAN PERS GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN INDRAGIRI HULU, RABU 16 SEPTEMBER 2020

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Inhu

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

RILIS BERITA

NOMOR : 0155/RILIS/IX/2020

Tanggal : 16 September 2020

SIARAN PERS GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN INDRAGIRI HULU, RABU 16 SEPTEMBER 2020

Inhu-Berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hulu tanggal 15 September 2020, terdapat Total Kasus Konfirmasi hingga saat ini berjumlah 18 orang dengan rincian yaitu isolasi mandiri 4 orang, Rawat di Rumah Sakit 4 orang, Sembuh 8 orang, dan Meninggal 2 orang. 

 

Sementara total Suspek sebanyak 431 orang dengan rincian isolasi mandiri 283 orang, isolasi di Rumah Sakit 3 orang, selesai isolasi 142 orang, dan meninggal 3 orang.

 

Untuk Kumulatif pemeriksaan Rapid hingga tgl 15 September 2020 adalah 3.817 orang, dan Kumulatif pemeriksaan Swab hingga tanggal 15 September 2020 adalah 944 orang.

 

Pemerintah menerapkan New Normal  (Adaptasi Kebiasaan Baru) menuju masyarakat  yang produktif dan aman dengan tujuan mempercepat penanganan Covid-19 dalam aspek kesehatan dan sosial ekonomi, masyarakat dihimbau untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan :

  1. Pakai masker bila keluar rumah dan di tempat kerja.
  2. Selalu menjaga jarak (Physical Distancing)
  3. Sering mencuci tangan pakai sabun.

Agar tidak terkena sanksi, Yuk patuhi peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu.


Kewajiban.

  1. Perorangan melakukan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan)
  2. Pelaku usaha menyediakan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang
  3. Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang


Sanksi

  1. Bagi perseorangan, kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp. 100.000
  2. Bagi pelaku usaha, teguran tertulis, denda administratif Rp. 500.000 untuk usaha mikro, Rp. 1.000.000 untuk usaha kecil, Rp. 1.500.000 untuk usaha menengah, dan Rp.2.000.000 untuk usaha besar. Atau pemberhentian operasional usaha selama 7 hari.