BPJS Ketenagakerjaan Rengat Awasi Ketat Perusahaan Menunggak Iuran

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU
RILIS BERITA
NOMOR : 0008/RILIS/VI/2019
Tanggal : 20 Juni 2019
BPJS Ketenagakerjaan Rengat Awasi Ketat Perusahaan Menunggak Iuran
INHU - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus Melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran di Rengat, hari Selasa 18 Juni 2019.
Selain Petugas internal, Badan Hukum Publik ini juga menggandeng Kejaksaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penanganan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pelaksanaan Jaminan Sosial, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat, Iksarudin mengatakan, kedisiplinan pengusaha dalam membayar iuran terus menjadi perhatian pihaknya.
Alasannya, ada banyak kerugian yang dialami pekerja jika iuran macet, yakni pekerja yang di tanggung tidak bisa menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, baik manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Pensiun (JP).
Selain itu Jaminan Sosial Merupakan Hak pekerja yang mesti di penuhi oleh pengusaha, oleh karena itu, pengusaha tidak boleh mengurangi hak pegawai tersebut.
“Pekerja tidak boleh dikurangi haknya, perusahaan mesti bayar sesuai hitungan BPJS Ketengakerjaan serta membayar iuran secara rutin, jangan sampai macet" ujar iksarudin
Ia menjelaskan, kerugian yang paling sering dialami pekerja jika perusahaan tempatnya bekerja lalai membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya terkait pencairan dana JHT.
Saat akan mencairkan terjadi ketidaksesuaian masa iuran dengan masa aktif bekerja di perusahaan, hal itu terjadi karena ketidakpatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu lanjutnya, ketidakpatuhan pembayaran iuran juga berdampak pada saldo JHT yang akan diterima pekerja bersangkutan.
Saldo JHT akan menjadi lebih kecil dari yang seharusnya diterima dan pihaknya tidak dapat membayarkan sampai perusahaan melunasi tunggakan iuran.
Ketidakpatuhan pengusaha juga akan berdampak pada tersendatnya proses klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) apabila terjadi risiko pada peserta, Hal itu tentunya sangat merugikan bagi tenaga kerja itu sendiri maupun ahli waris yang ditinggalkan.
Untuk itu, Iksarudin menegaskan pihaknya terus berupaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
Salahsatunya dengan mengimbau para pengusaha untuk disiplin membayarkan iuran dan melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran.
Saat ini total pemberi kerja macet membayar iuran yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Rengat sebanyak 166 dari 1361 pemberi kerja.
Ia menambahkan, kedepannya, kepada 166 pemberi kerja tersebut akan ditindaklanjuti dengan tahapan awal mengirimkan surat peringatan Menunggak Iuran, dan apabila belum ada itikad baik untuk melunasi, akan dilakukan pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan dan KPKNL serta pihak-pihak terkait penegak hukum, tutupnya.