Rilis Terbaru

SIARAN PERS GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KAB INDRAGIRI HULU, RABU 29 APRIL 2020

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

RILIS BERITA

NOMOR : 0098/RILIS/IV/2020

Tanggal : 29 April 2020

SIARAN PERS GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KAB INDRAGIRI HULU, RABU 29 APRIL 2020

Berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hulu tanggal 28 April 2020, terdapat ODP kumulatif dari tanggal 22 Maret s/d 28 April 2020 sebanyak 394 orang, dengan rincian ODP dalam pemantauan 43 orang (10,91%), dan ODP selesai pemantauan 351 orang (89,09% ). Sedangkan ODP yang diperiksa Rapid sebanyak 269 orang, dengan Hasil Rapid Negatif 268 orang, Positif (Reaktif) 1 orang, dan OTG 0. Untuk Kumulatif pelaku perjalanan (PP) dari tanggal 28 Maret s/d 28 April 2020 sebanyak 3.678 orang, dengan rincian PP dalam pemantauan 1.109 orang (30,19%), PP selesai pemantauan 2.569 orang (69,85%), PDP 1, dan Konfirmasi 0.

Dinas Kesehatan menghimbau untuk tetap menjaga disiplin, karena Disiplin yang kuat bikin Korona Cepat Minggat. COVID-19 hanya dapat dicegah dengan disiplin yang kuat. Yang harus didisiplinkan itu adalah : Gunakan Masker, Jaga Jarak, Tetap di Rumah Aja, Tidak Mudik, dan Cuci Tangan Pakai Sabun. Ini merupakan disiplin kolektif yang tak boleh terputus. 

Sementara itu, dalam rangka pencegahan penularan COVID -19 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Indragiri Hulu telah menerbitkan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Nomor 58/DPMPTSP/UM/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP tetap dilaksanakan sebagaimana biasa namun mengurangi intensitas layanan secara tatap muka dan di utamakan layanan secara daring/online.

Layanan Perizinan dan Non Perizinan dapat diakses pada : http://siap.dpmptsp.inhukab.go.id  semua layanan perizinan telah tersedia pada sistem tersebut, pemohon dapat mengikuti petunjuk dan persyaratan pada setiap jenis perizinan yang dimohonkan, dan akan ada notifikasi berkas diterima atau ditolak sesuai dengan ketentuan, dan apabila izin diterima maka pemohon tinggal menunggu notifikasi berikutnya tentang perizinan yang dimohonkan telah selesai dan izin dapat diunduh  dan diprint Out oleh pemohon pada akun pemohon masing-masing sebab DPMPTSP Kab. Inhu telah menerapkan Sertifikat Elektronik (SE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang telah terintegrasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.

Untuk layanan perizinan Online Single Submission (OSS) dapat di akses pada https://oss.go.id/portal  dan kami juga telah menyediakan kontak layanan bantuan terkait penyelenggaraan perizinan dan juga Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Adapun upaya lain pencegahan COVID -19 di DPMPTSP Kab. Inhu: 

  1. Penyediaan tempat cuci tangan dan hand wash di luar sebelum pintu masuk kantor
  2. Menjarakkan Kursi Tunggu Antrian di ruang tunggu layanan
  3. Penyediaan Masker bagi petugas layanan
  4. Penyediaan Handsanitizer di ruang tunggu layanan
  5. Penyemprotan Desinfektan tiap pagi di kantor oleh petugas kebersihan
  6. Mewajibkan penggunaan masker kepada pemohon yang ingin mengurus perizinan.