Rilis Terbaru

SIARAN PERS GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN INDRAGIRI HULU, KAMIS 23 APRIL 2020

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

RILIS BERITA

NOMOR : 0094/RILIS/IV/2020

Tanggal : 23 April 2020

SIARAN PERS GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN INDRAGIRI HULU, KAMIS 23 APRIL 2020

Rengat - Berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hulu tanggal 22 April 2020, ODP kumulatif dari tanggal 22 Maret s/d 22 April 2020 adalah sebanyak 371 orang, dengan rincian 52 orang ODP dalam pemantauan dan 319 orang ODP selesai pemantauan.
Sedangkan untuk PDP dan Kasus Terkonfirmasi di Kabupaten Indragiri Hulu sampai saat ini terpantau masih 0 (nol). ODP yang telah diperiksa Rapid hingga saat ini berjumlah 211 orang. Hasil dari Rapid test tersebut seluruhnya adalah Negatif. Selain itu, kumulatif pelaku perjalanan (PP) dari tanggal 28 Maret s/d 22 April adalah 3.149 orang yang mana terdapat 1.069 PP dalam pemantauan dan 2.080 PP selesai pemantauan.

Sebagai Warga yang melakukan Perjalanan ada beberapa yang hal kita lakukan yaitu pertama Jaga Jarak Fisik dengan orang lain & anggota keluarga di rumah. Kedua Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Jika ada gejala, segera lapor ke ketua RT/RW/Kades & Petugas Kesehatan. Melakukan pengukuran suhu tubuh & mengamati gejala klinis yang timbul setiap hari.

Disini, Ketua RT/RW/Kades juga memiliki peran penting Melakukan musyawarah untuk Mengupayakan sumber daya untuk mendukung warga yang melakukan isolasi mandiri/karantina rumah. Ketua RT/RW/Kades juga Menunjuk relawan desalawan COVID-19 yang berasal dari perwakilan warga/kader untuk menyiapkan makanan & kebutuhan personal hygiene untuk warga yang melakukan isolasi mandiri/karantina rumah.
Menunjuk perwakilan masyarakat untuk membantu mendistribusikan makanan & logistik lain yang telah disiapkan. Ketua RT/RW/Kades juga Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait kondisi warga yang dipantau. Mengingatkan warga yang melakukan isolasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan seperti mengukur suhu tubuh & gejala klinis yang timbul.

Sedangakan tugas dari Petugas Puskesmas adalah Berkoordinasi dengan ketua RT/RW/Kepala Desa. Petugas Puskesmas juga harus Melakukan pencatatan perkembangan & pelaporan rutin harian kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Kantor Penanggulangan Bencana Daerah ( KPBD ) Inhu juga turut ambil bagian dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Inhu. KPBD bersama dengan pihak TNI, POLRI, SATPOL PP, dan Dinas Kesehatan sejak bulan Februari telah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat COVID-19, serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memutus mata rantai Penyebaran COVID-19 itu sendiri. Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD) juga telah melakukan pembersihan dan Penyemprotan Disinfektan di Pasar kota Rengat, Plaza Kota Rengat, Pasar Belilas, Pasar Air Molek, bahkan sampai ke pasar–pasar yang ada di Kecamatan, dan juga Penyemprotan yang dilakukan dirumah Ibadah.

Penyemprotan secara serentak di seluruh Wilayah Kab. Indragiri Hulu Bersama Unsur Forkompinda, TNI, POLRI, Dinas Kesehatan, SATPOL PP pada akhir Maret yang lalu KPBD, dengan menurunkan 3 unit Mobil Damkar dan Peralatan lainnya.

Untuk masing-masing Kecamatan, Kantor Penanggulangan Bencana Daerah ( KPBD ) Indragiri Hulu menginstruksikan kepada Satgas Kecamatan agar ikut dan terlibat dalam kegiatan Penanganan COVID-19 bersama unsur Kecamatan karena kita menempatkan Satgas diseluruh Kecamatan. Disamping itu KPBD juga telah menunjuk 10 personil Satgas untuk melaksanakan tugas khusus yaitu penguburan jenazah COVID-19 jika terjadi hal terburuk.

Sebagai Sekretariat Tim Gugus Tugas, Kantor Penanggulangan Bencana Daerah ( KPBD ) Telah menyelesaikan Penyusunan Keputusan Bupati yang berkaitan dengan COVID-19 bersama dengan Bagian Hukum Setda Kab. antara lain :
Surat keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts/183/III/2020 tentang penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Indragiri Hulu Tahun 2020
Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.184/III/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 sesuai dengan amanat Keputusan Presiden Nomor: 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)

Namun dengan Keluarnya Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID-19 di Daerah, maka disempurnakan dengan Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : 232/IV/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts. 184/III/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Corona Virus Disease ( COVID-19 ).

Selanjutnya Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.270/IV/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.183/III/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 dan Berlaku hingga 29 Mei 2020.

Pada hari ini Tim Satgas Kantor Penanggulangan Bencana Daerah ( KPBD ) atas arahan Bupati Indragiri Hulu, melakukan penyemprotan Disinfektan diseluruh perkantoran dilingkungan Pemkab Inhu dalam rangka gotong royong bersama dengan menurunkan sebanyak 16 orang personil Satgas.

Sebagai OPD yang mempunyai tugas pokok Penanggulangan Bencana, maka tugas-tugas kemanuasiaan lainnya tetap kita jalankan, seperti pencarian warga tenggelam disungai yang kita lakukan beberapa bulan yang lalu terjadi di Pasir Penyu, Desa Kuantan Tenang, dan Desa Kuantan Babu. Terhadap kebakaran hutan dan lahan, KPBD tidak lengah, secara rutin tetap KPBD lakukan Pemantauan. KPBD telah menempatkan aplikasi di posko bersama Rengat, yang telah didirikan jauh sebelumnya, yang dapat mengetahui secara cepat titik api dan Hotspot di wilayah Inhu dan 20 personil Satgas telah ditempatkan untuk melakukan Pemantauan.