SIARAN PERS GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN INDRAGIRI HULU, JUM’AT 17 APRIL 2020

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU
RILIS BERITA
NOMOR : 0088/RILIS/IV/2020
Tanggal : 17 April 2020
SIARAN PERS GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN INDRAGIRI HULU, JUM’AT 17 APRIL 2020
Rengat - Berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hulu tanggal 16 April 2020, terdapat ODP kumulatif dari tanggal 22 Maret s/d 16 April 2020 sebanyak 344 orang, ODP dalam pemantauan 51 orang (14,83%), ODP selesai pemantauan 293 orang (86,17%), ODP yang di periksa rapid 190 orang. Sedangkan Hasil rapid, Negatif : 190 orang, Positif 0, OTG 0. Dan kumulatif pelaku perjalanan (PP) dari tanggal 28 Maret s/d 16 April : 2.288 orang, PP dalam pemantauan 947 orang (41,4%), PP selesai pemantauan 1.341 orang (58,6%), PDP 0, konfirmasi 0.
Dinas Kesehatan Inhu berpesan kepada masyarakat agar mengurangi aktifitas diluar. Masyarakat juga diharapkan untuk jujur menyampaikan informasi kepada petugas mengenai riwayat perjalanan dan keluhan.
Bupati Indragiri Hulu telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor : Kpts.270/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.183/III/2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2020 yang memutuskan, menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam berlaku selama 44 (Empat Pulah Empat) hari terhitung mulai dari tanggal 16 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Sementara itu, Disdukcapil Inhu telah menyebarkan pengumuman Nomor : 470/DKPS/III/2020/95 yang salah satu poinnya menginformasikan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Inhu guna menghindari penyebaran Covid-19, mulai tanggal 30 Maret 2020 Disdukcapil hanya membuka pelayanan penerbitan dokumen kependudukan secara online (Daring) guna mengurangi interaksi fisik secara langsung.
Berkas persyaratan dikirim melalui media informasi berupa photofile dokumen kependudukan melalui Whatsapp (WA) Disdukcapil Inhu dengan nomor 0895614040391. Kedepannya, Disdukcapil Inhu akan mengeluarkan surat edaran yang akan ditandatangani oleh Bupati yang telah disiapkan draftnya. Surat ini nantinya akan menjelaskan tentang spesifikasi hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil (Dokumen) serta fotocopy dokumen yang tidak memerlukan legalisir.