Rilis Terbaru

SIARAN PERS GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN INDRAGIRI HULU, SELASA 14 APRIL 2020

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU

RILIS BERITA

NOMOR : 0085/RILIS/IV/2020

Tanggal : 14 April 2020

SIARAN PERS GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN INDRAGIRI HULU, SELASA 14 APRIL 2020

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengkonfirmasi bahwa berdasarkan update data terakhir yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Inhu, Senin 13/04/2020, terdapat 53 ODP (Orang Dalam Pemantauan), 0 PDP (Pasien dalam Pengawasan), 0 Kasus Terkonfirmasi COVID-19.  Jumlah ODP di Kabupaten Indragiri Hulu sudah berangsur menurun selama beberapa hari terakhir. Jika di bandingkan dari hari sebelumnya, Senin (13/04/2020), jumlah ODP sudah menurun dari 61 ODP menjadi 53 ODP. Angka ini menurun karena adanya ODP yang telah selesai masa pemantauan. Selanjutnya berdasarkan hasil akumulatif Rapid Test hingga 13/04/2020 sebanyak 162 orang, seluruhnya dinyatakan negatif. 

Masyarakat juga dihimbau untuk hindari stres dan tetap optimis. Beberapa langkah mudah yang dapat dilakukan diantaranya: Lakukan aktifitas fisik sperti membersihkan rumah, lakukan hobi didalam rumah misalnya membaca, mendengarkan radio/menonton tv, berjalan-jalan didalam rumah & tetap jaga jarak 1-2 meter dengan yang lain, makan makanan bergizi seimbang, minum air yang cukup dan menghindari rokok. Buka jendela rumah , usahakan dapat sinar matahari. Berkomunikasi dengan keluarga melalui telefon atau media sosial.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indragiri Hulu hingga saat ini telah mengambil langkah-langkah terkait pencegahan penyebaran COVID-19. 

Pertama, mengeluarkan Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu Nomor 651/SE-DISDIKBUD/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Indragiri Hulu khususnya tentang proses belajar mengajar akibat COVID-19. Yang mana salah satu poin penting dari Surat Edaran tersebut yakni meniadakan Proses Kegiatan Pembelajaran di sekolah terhitung tanggal 20 Maret 2020 dan dialihkan ke proses pembelajaran dirumah melalui sistem pembelajaran online seperti wa dan aplikasi belajar lainnya. 

Kedua, memperpanjang KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di rumah bagi siswa PAUD/TK, SD dan SMP serta Satuan Pendidikan Non Formal sampai tanggal 15 April 2020, serta tidak mewajibkan tenaga pendidik  datang ke sekolah, melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 420/DISDIKBUD/III/2020/712 tanggal 27 Maret 2020. 

Ketiga, Mengeluarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 420/DISDIKBUD-DIKDAS/III/2020/711 tanggal 27 Maret Hal Pemberitahuan, terkait pelayanan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Penyebaran COVID-19. Salah satunya menyampaikan pembatalan UN jenjang SMP/MTS Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. 

Keempat, menerbitkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indragiri Hulu Nomor 422/DISDIKBUD-DIKDAS/III/2020/714 hal tindak lanjut surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Untuk dapat diketahui, jumlah satuan pendidikan di Inhu Setingkat SD/MI adalah 324 dengan jumlah peserta didik 59.354, setingkat SMP/MTS 94 dengan jumlah peserta didik 22.891, setingkat PAUD/TK 326 dengan 8.511 peserta didik, dan setingkat PKBM 13 dengan total 1.766 peserta didik. 

Selain itu juga telah disalurkan bantuan beras oleh KORPRI kepada 323 orang pedagang kantin Sekolah.